UU Peternakan dan Kesehatan Hewan Penopang Swasembada Daging
Komisi IV DPR RI bersama Pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. “UU ini diharapkan menjadi salah satu penopang terhadap keinginan pemerintah untuk berswasembada daging, utamanya adalah daging sapi dan kerbau,” kata Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron.
Dalam Rapat Kerja Komisi IV yang dipimpin Herman Khaeron, dengan Menteri Pertanian Suswono, mensepakati bahwa terdapat 263 Daftar Inventaris Masalah (DIM), dengan Perubahan dan Usulan Baru sebanyak 136 DIM. Rabu (23/10), di Gedung DPR RI.
Herman menjelaskan RUU ini sebagai payung hukum agar sumber daya hewan pada subsektor peternakan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, baik berupa pangan, sandang, dan pakan. Pemanfaatan tersebut diatur agar mampu meningkatkan kesejahteraan peternak, menyerap banyak tenaga kerja, menggerakkan sektor ekonomi lainnya, dan mendukung kelestarian lingkungan.
Selain itu, pada tataran global eksistensi subsektor peternakan Indonesia dilakukan melalui komitmen-komitmen internasional. “Memberikan dampak positif yang lebih besar, khususnya bagi pengembangan subsektor peternakan di dalam negeri,” tegasnya.
Patut diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui Amar Putusan Nomor 137 Tahun 2009 dan Nomor 2 Tahun 2011 menyatakan beberapa substansi dalam Pasal 58 ayat (4), Pasal 59 ayat (2), Pasal 59 ayat (4), dan Pasal 68 ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal-pasal tersebut terkait dengan penerapan prinsip pengamanan maksimal terhadap pemasukan dan pengeluaran produk hewan, penguatan otoritas veteriner, serta pemberian sertifikasi halal bagi produk hewan yang dipersyaratkan.
Terkait mengenai Yudicial Review, supaya tidak membuang waktu, Menteri Pertanian Suswono setuju sejak awal untuk menkonsultasikan dengan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, bersedia melibatkan Kementerian terkait dalam pembahasan RUU ini, seperti Kementerian Perdagangan. (as), foto : naefuroji/parle/hr.